Ads Top

Dalih Korupsi PPPK RSUD Palabuhanratu: Untuk Kas Ruangan COVID-19


Polda Jabar menemukan kasus korupsi yang terjadi di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. PPPK berinisial HC diduga merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar. Kabid Humas Polda Jabar Kompol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka mengajukan permintaan agar 180 nakes fiktif mendapat insentif penanganan COVID-19. Ia juga mendalilkan dana ilegal digunakan untuk mendukung kerja unit COVID-19 di RSUD Palabuhanratu. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kamar COVID-19 di rumah sakit tersebut, ujarnya saat mengumumkan hal tersebut di Mapolres Jabar, Kamis (28/12/2023).

 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, HC memperkaya dirinya dengan uang hasil korupsi tersebut, dengan membeli mobil dan menggunakannya untuk kebutuhan keluarganya. "Soal kebutuhan keluarga dan pembelian mobil. Sejauh ini yang kami temukan saat pemeriksaan," ujarnya. HC yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bangsal COVID-19 RSUD Palabuhanratu bertanggung jawab atas nama 180 penerima insentif APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021. Setelah uangnya terungkap, HC pun memalsukan LPJ untuk menutupinya. meningkatkan kejahatannya. Akibat perbuatannya, HC terancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman paling berat adalah penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.


Polda Jabar menemukan kasus korupsi yang terjadi di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. PPPK berinisial HC diduga merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar. Kabid Humas Polda Jabar Kompol Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka mengajukan permintaan agar 180 nakes fiktif mendapat insentif penanganan COVID-19. Ia juga mendalilkan dana ilegal digunakan untuk mendukung kerja unit COVID-19 di RSUD Palabuhanratu. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kamar COVID-19 di rumah sakit tersebut, ujarnya saat mengumumkan hal tersebut di Mapolres Jabar, Kamis (28/12/2023).

 

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, HC memperkaya dirinya dengan uang hasil korupsi tersebut, dengan membeli mobil dan menggunakannya untuk kebutuhan keluarganya. "Soal kebutuhan keluarga dan pembelian mobil. Sejauh ini yang kami temukan saat pemeriksaan," ujarnya. HC yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bangsal COVID-19 RSUD Palabuhanratu bertanggung jawab atas nama 180 penerima insentif APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021. Setelah uangnya terungkap, HC pun memalsukan LPJ untuk menutupinya. meningkatkan kejahatannya. Akibat perbuatannya, HC terancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman paling berat adalah penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

No comments:

Powered by Blogger.