Ads Top

5 Fakta Pembunuhan Pegawai Pabrik di Karawang yang Diotaki Sang Istri


Pria asal Karawang bernama Arif Sriyono (32) tewas di pinggir jalan. Seorang pekerja pabrik Karawang dilaporkan dibunuh oleh seorang pembunuh. Istrinya Ossy Claranita (32 tahun) diduga mengorganisir kejahatan ini.

mengumpulkan fakta pembunuhan pria di Karawang. Ini benar: 

 

Ia diduga menjadi korban perampokan 

 

Arif Sriyono divonis hukuman mati sebagai korban perampokan. Namun karyawan perusahaan tersebut adalah seorang petinju yang disewa oleh istrinya. Sidang bermula saat jenazah Arief ditemukan tergeletak di pinggir jalan pada Selasa (1 September) lalu. Saat ditemukan, tubuh Arief dipenuhi luka tusuk. Helm itu masih menempel di kepala Arif.

 

Periode ini dimulai pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 pukul 00:17 WIB, dua orang saksi yang saat itu sedang berpatroli di TKP datang untuk memberitahu polisi tentang keberadaan jenazah tersangka laki-laki yang diduga korban. 'pencurian', kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024). Diduga Arif menjadi korban begal dan itu kuat dari keterangan warga yang berada di sana. Beberapa warga melihat banyak orang mengendarai sepeda motor yang diduga milik Arif. Selain jenazah yang ditemukan, saksi juga melihat beberapa orang yang melintas di depan sepeda motor Yamaha Vixion yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Berdasarkan keterangan saksi, mereka meyakini sepeda motor yang ditumpangi adalah milik korban. dikatakan.

 

Korban dibunuh terlebih dahulu 

 

Polisi mengungkap fakta lain dari hasil penyelidikan. Jika Anda melakukan hal ini, jelas Anda mengira Anda dan pasangan sedang menjalin hubungan.

 

Berdasarkan hasil pengembangan kami pasca penangkapan kedua pelaku tersebut, kami mengetahui bahwa kejadian tersebut memang merupakan pembunuhan berencana, jelasnya. Kedua orang yang dimaksud adalah Ossy Claranita Nanda Triar (32 tahun) dan Pandu (19 tahun). Ossy merupakan istri korban, sedangkan Pandu merupakan adik Ossy yang tak lain merupakan kakak korban. “Tersangka diduga merupakan pelaku penyerangan terhadap OC (Ossy) yang merupakan istri korban sekaligus penanggung jawab pembunuhan tersebut,” ujarnya.

 

Ossy dan Pandu kemudian menyewa seorang anggota parlemen yang kemudian diketahui berinisial RZ. Salah satu penulisnya selalu DPO 

 

Polisi masih mengejar RZ. Sedangkan Ossy dan Pandu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa ponsel korban. Kedua orang tersebut ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin (15/1).

 

“Dapat kami ungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, antara lain 27 CCTV dan telepon seluler korban, ditemukan beberapa percakapan termasuk komunikasi antara korban dan pelaku,” ujarnya. “Kedua pelaku sudah kami amankan di rumahnya, namun pelaku RZ yang merupakan abdi sewaan pelaku sedang melakukan perburuan,” kata Wirdhanto.

 

Selain kedua pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa STNK dan BPKB di mobil korban, sepeda motor beserta aksesorisnya, pakaian termasuk sepatu dan helm korban. Inspirasi dari patah hati 

 

Kepada penyidik ​​Reskrim Polres Karawang, Ossy mengakui perbuatannya. Wirdhanto mengatakan, perilaku kejam Ossy yang menerima pukulan disebabkan oleh amarahnya. “Pelaku merasa marah kepada korban karena hubungan sudah tidak harmonis lagi. Pelaku mengaku berkali-kali dihina oleh korban dan pelaku mengira orang tersebut berselingkuh,” jelas Wirdhanto.

 

“Selain sering menjadi korban, berdasarkan keterangan pelaku, korban juga tidak mampu memenuhi kebutuhan tempat tinggal pelaku,” tambah Wirdhanto. Ketakutannya akan dua puluh tahun penjara 

 

Karena perbuatannya, para penjahat harus menghabiskan dua puluh tahun atau seumur hidup di penjara.

 

“Kami tersangkakan pelaku Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tutupnya.


Pria asal Karawang bernama Arif Sriyono (32) tewas di pinggir jalan. Seorang pekerja pabrik Karawang dilaporkan dibunuh oleh seorang pembunuh. Istrinya Ossy Claranita (32 tahun) diduga mengorganisir kejahatan ini.

mengumpulkan fakta pembunuhan pria di Karawang. Ini benar: 

 

Ia diduga menjadi korban perampokan 

 

Arif Sriyono divonis hukuman mati sebagai korban perampokan. Namun karyawan perusahaan tersebut adalah seorang petinju yang disewa oleh istrinya. Sidang bermula saat jenazah Arief ditemukan tergeletak di pinggir jalan pada Selasa (1 September) lalu. Saat ditemukan, tubuh Arief dipenuhi luka tusuk. Helm itu masih menempel di kepala Arif.

 

Periode ini dimulai pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 pukul 00:17 WIB, dua orang saksi yang saat itu sedang berpatroli di TKP datang untuk memberitahu polisi tentang keberadaan jenazah tersangka laki-laki yang diduga korban. 'pencurian', kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang, Selasa (16/1/2024). Diduga Arif menjadi korban begal dan itu kuat dari keterangan warga yang berada di sana. Beberapa warga melihat banyak orang mengendarai sepeda motor yang diduga milik Arif. Selain jenazah yang ditemukan, saksi juga melihat beberapa orang yang melintas di depan sepeda motor Yamaha Vixion yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Berdasarkan keterangan saksi, mereka meyakini sepeda motor yang ditumpangi adalah milik korban. dikatakan.

 

Korban dibunuh terlebih dahulu 

 

Polisi mengungkap fakta lain dari hasil penyelidikan. Jika Anda melakukan hal ini, jelas Anda mengira Anda dan pasangan sedang menjalin hubungan.

 

Berdasarkan hasil pengembangan kami pasca penangkapan kedua pelaku tersebut, kami mengetahui bahwa kejadian tersebut memang merupakan pembunuhan berencana, jelasnya. Kedua orang yang dimaksud adalah Ossy Claranita Nanda Triar (32 tahun) dan Pandu (19 tahun). Ossy merupakan istri korban, sedangkan Pandu merupakan adik Ossy yang tak lain merupakan kakak korban. “Tersangka diduga merupakan pelaku penyerangan terhadap OC (Ossy) yang merupakan istri korban sekaligus penanggung jawab pembunuhan tersebut,” ujarnya.

 

Ossy dan Pandu kemudian menyewa seorang anggota parlemen yang kemudian diketahui berinisial RZ. Salah satu penulisnya selalu DPO 

 

Polisi masih mengejar RZ. Sedangkan Ossy dan Pandu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa ponsel korban. Kedua orang tersebut ditangkap di rumahnya di Perumahan Griya Budiman Asri, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin (15/1).

 

“Dapat kami ungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, antara lain 27 CCTV dan telepon seluler korban, ditemukan beberapa percakapan termasuk komunikasi antara korban dan pelaku,” ujarnya. “Kedua pelaku sudah kami amankan di rumahnya, namun pelaku RZ yang merupakan abdi sewaan pelaku sedang melakukan perburuan,” kata Wirdhanto.

 

Selain kedua pelaku, polisi juga menemukan barang bukti berupa STNK dan BPKB di mobil korban, sepeda motor beserta aksesorisnya, pakaian termasuk sepatu dan helm korban. Inspirasi dari patah hati 

 

Kepada penyidik ​​Reskrim Polres Karawang, Ossy mengakui perbuatannya. Wirdhanto mengatakan, perilaku kejam Ossy yang menerima pukulan disebabkan oleh amarahnya. “Pelaku merasa marah kepada korban karena hubungan sudah tidak harmonis lagi. Pelaku mengaku berkali-kali dihina oleh korban dan pelaku mengira orang tersebut berselingkuh,” jelas Wirdhanto.

 

“Selain sering menjadi korban, berdasarkan keterangan pelaku, korban juga tidak mampu memenuhi kebutuhan tempat tinggal pelaku,” tambah Wirdhanto. Ketakutannya akan dua puluh tahun penjara 

 

Karena perbuatannya, para penjahat harus menghabiskan dua puluh tahun atau seumur hidup di penjara.

 

“Kami tersangkakan pelaku Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tutupnya.

No comments:

Powered by Blogger.