Ads Top

PPPK RSUD Palabuhanratu Korupsi Dana Insentif COVID-19 Senilai Rp 5,4 M


Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menemukan kasus korupsi yang terjadi di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. RS PPPK ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar Kompol Deni Oktavianto mengatakan, tersangka berinisial HC yang merupakan mantan Kepala Bidang COVID-19 RSUD Palabuhanratu. HC memutuskan untuk membatalkan dana insentif tenaga kesehatan atau tenaga kesehatan dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021. Ia mengatakan, “Strategi tersangka adalah dengan mengajukan nama-nama nakes fiktif yang berhenti merawat pasien COVID-19 sebagai proxy untuk mendapatkan uang stimulus COVID-19.” (28/12/2023).

 

Saat itu, HC merevisi nama 180 orang penerima ICU yang tampaknya merupakan tenaga medis RSUD Palabuhanratu yang bertugas menangani COVID-19. Begitu uang ditunjukkan, HC pun membuat LPJ berbohong untuk menyembunyikan kejahatannya.

 

“Dimohon agar hasil sumbangan dana tersebut dikumpulkan dan dibagikan kepada tenaga medis dan non medis RSUD yang bersangkutan, dan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. Kabid Humas Polda Jabar Kompol Ibrahim Tompo menambahkan, penyidikan kasus tersebut baru diluncurkan pada 2021. Dari hasil penyidikan, korupsi yang dilakukan HC menimbulkan kerugian finansial dan kekayaan negara. dan Rp. 5,4 miliar. “Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Jabar menyita barang bukti berupa uang Rp4,8 miliar yang akan kami kembalikan ke bank umum untuk pemulihan,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, HC terancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman paling berat adalah penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.


Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menemukan kasus korupsi yang terjadi di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. RS PPPK ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar. Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar Kompol Deni Oktavianto mengatakan, tersangka berinisial HC yang merupakan mantan Kepala Bidang COVID-19 RSUD Palabuhanratu. HC memutuskan untuk membatalkan dana insentif tenaga kesehatan atau tenaga kesehatan dari APBN 2020 dan APBD Kabupaten Sukabumi 2021. Ia mengatakan, “Strategi tersangka adalah dengan mengajukan nama-nama nakes fiktif yang berhenti merawat pasien COVID-19 sebagai proxy untuk mendapatkan uang stimulus COVID-19.” (28/12/2023).

 

Saat itu, HC merevisi nama 180 orang penerima ICU yang tampaknya merupakan tenaga medis RSUD Palabuhanratu yang bertugas menangani COVID-19. Begitu uang ditunjukkan, HC pun membuat LPJ berbohong untuk menyembunyikan kejahatannya.

 

“Dimohon agar hasil sumbangan dana tersebut dikumpulkan dan dibagikan kepada tenaga medis dan non medis RSUD yang bersangkutan, dan untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. Kabid Humas Polda Jabar Kompol Ibrahim Tompo menambahkan, penyidikan kasus tersebut baru diluncurkan pada 2021. Dari hasil penyidikan, korupsi yang dilakukan HC menimbulkan kerugian finansial dan kekayaan negara. dan Rp. 5,4 miliar. “Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Jabar menyita barang bukti berupa uang Rp4,8 miliar yang akan kami kembalikan ke bank umum untuk pemulihan,” ujarnya.

 

Akibat perbuatannya, HC terancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman paling berat adalah penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

No comments:

Powered by Blogger.