Ads Top

Sandiaga Usul Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu di Bali Sebelum Keberangkatan


Wisatawan asing yang masuk ke Bali akan dikenakan tarif Rp 150.000 per orang mulai 14 Februari 2024. Menteri Pariwisata dan Perekonomian (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyarankan agar biaya tersebut digratiskan sebelum wisatawan dari luar negeri ke Bali. Oleh karena itu, tidak ada produksi saat mereka tiba di bandara, kata Sandi saat wawancara mingguan dengan Sandi Uno (WBSU), Senin (12/11/2023).

 

Sandiaga juga mengumumkan pajak wisatawan asing tidak dibayarkan pada 14 Februari 2024 saat wisatawan berada di hotel. “Tidak dipungut di hotel. Sesedikit mungkin dilakukan di bandara. “Kami berharap hal ini dilakukan sebelum atau sebelum keberangkatan wisatawan, khususnya dari negara lain,” jelasnya.

 

Konon pajaknya sebesar Rp. 150.000 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Wisatawan Asing untuk Perlindungan Budaya dan Lingkungan Alam Bali. Nantinya, pajak wisatawan sebesar Rp 150.000 hanya dibayarkan satu kali saja saat berwisata di Bali.

 

Sandi berharap Bali dapat meraup Rp750 miliar setiap tahunnya dari pajak yang dikenakan kepada wisatawan asing. Sandiaga memperkirakan kedatangan wisman ke Bali sekitar lima juta orang setiap tahunnya.

 

“Jadi nanti misalkan wisatawan (yang datang) lima juta (orang). “Nah, $10 dikalikan 5 juta wisatawan, maka dapat $50 juta atau sekitar 750 miliar rupiah,” kata Sandiaga, 6 Oktober lalu.

 

Sandiaga berharap Pemda Bali mengalokasikan pajak kepada wisatawan mancanegara untuk pengembangan budaya dan pengelolaan sampah. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan bagian terpenting dari pariwisata di Bali.


Wisatawan asing yang masuk ke Bali akan dikenakan tarif Rp 150.000 per orang mulai 14 Februari 2024. Menteri Pariwisata dan Perekonomian (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menyarankan agar biaya tersebut digratiskan sebelum wisatawan dari luar negeri ke Bali. Oleh karena itu, tidak ada produksi saat mereka tiba di bandara, kata Sandi saat wawancara mingguan dengan Sandi Uno (WBSU), Senin (12/11/2023).

 

Sandiaga juga mengumumkan pajak wisatawan asing tidak dibayarkan pada 14 Februari 2024 saat wisatawan berada di hotel. “Tidak dipungut di hotel. Sesedikit mungkin dilakukan di bandara. “Kami berharap hal ini dilakukan sebelum atau sebelum keberangkatan wisatawan, khususnya dari negara lain,” jelasnya.

 

Konon pajaknya sebesar Rp. 150.000 dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Wisatawan Asing untuk Perlindungan Budaya dan Lingkungan Alam Bali. Nantinya, pajak wisatawan sebesar Rp 150.000 hanya dibayarkan satu kali saja saat berwisata di Bali.

 

Sandi berharap Bali dapat meraup Rp750 miliar setiap tahunnya dari pajak yang dikenakan kepada wisatawan asing. Sandiaga memperkirakan kedatangan wisman ke Bali sekitar lima juta orang setiap tahunnya.

 

“Jadi nanti misalkan wisatawan (yang datang) lima juta (orang). “Nah, $10 dikalikan 5 juta wisatawan, maka dapat $50 juta atau sekitar 750 miliar rupiah,” kata Sandiaga, 6 Oktober lalu.

 

Sandiaga berharap Pemda Bali mengalokasikan pajak kepada wisatawan mancanegara untuk pengembangan budaya dan pengelolaan sampah. Menurutnya, kedua hal tersebut merupakan bagian terpenting dari pariwisata di Bali.

No comments:

Powered by Blogger.